Guruhonorer dan PPPK menggunakan seragam putih hitam, Guru PNS berseragam Korpri. Pemandangan ini pun menimbulkan tanya di kalangan siswa, yang melihat penampilan guru-gurunya berbeda. "Ibanya hati saat upacara bendera, guru honorer, guru PPPK, guru PNS berbaris di hadapan siswa dengan seragam berbeda," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten
Pekanbaru(Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau segera menerapkan peraturan baru terkait dengan perbedaan seragam PNS dan honorer yang ada di daerah itu sesuai dengan ANTARA News riau riau Top News; Terkini; Rilis Pers; Suasana saat Ridwan Kamil dan keluarga tiba di tanah air. Jumat, 3 Juni 2022 23:44. Kemenag Lombok Tengah
Selainitu juga melihat dari beban kerjanya. Basically guru honorer dengan guru PNS beban kerjanya sama, hanya perbedaan diakui atau tidak saja, dan pada akhirnya perbedaan gaji (yang cukup besar). Jadi menurut saya wajar saja jika guru honorer menuntut untuk menjadi PNS.
JAKARTA- Perbedaan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS terus mendapat sorotan para guru. Guru PPPK angkatan I yang direkrut Februari 2019 dari jalur honorer K2 mulai merasakan efeknya. Pengaturan seragam itu sudah diatur dalam Permendagri 11 tahun 2020.
Definisiguru honorer menurut Wikipedia adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil
Denganadanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Pada hari Rabu kemeja putih. Dan Hari Kamis - Jumat menggunakan batik. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
. Jakarta – Mungkin bagi sebagian orang, masih kebingungan karena terdapat istilah-istilah baru dalam penerimaan Aparat Sipil Negara ASN untuk tahun ini. Pasalnya, terdapat dua seleksi yang akan dilaksanakan, yakni seleksi untuk Pegawai Negeri Sipil PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.Selain itu, kedua seleksi ini memiliki syarat-syarat sendiri untuk mengikutinya. Misalnya, PPPK Guru hanya boleh diikuti oleh para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru PPG. Lantas, apa perbedaan antara ASN, PPPK, dan guru honorer?Aparatur Sipil Negara ASNMelansir laman Aparatur Sipil Negara ASN adalah Pegawai Negeri Sipil PNS dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. ASN ini nantinya memperoleh gaji berdasarkan peraturan demikian, ASN dapat dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Namun yang membedakan adalah status kepegawaiannya, dengan PNS sudah pasti ASN tetapi ASN belum tentu PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPKSementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, sebagaimana dijelaskan dalam laman dengan definisi tersebut, PPPK memiliki status kepegawaian yang berbatas waktu sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah disepakati. Selain itu, PPPK juga tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena masa jabatannya yang terbatas tidak perlu khawatir, PPPK tetap memperoleh gaji sesuai golongannya dan tambahan tunjangan. Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres No. 98 tahun 2020. Selain menjelaskan besaran gaji PPPK, dalam peraturan tersebut dijelaskan jenis-jenis tunjangan PPPK di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan HonorerMelansir laman guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dikutip dari guru honorer juga dikenal dengan nama Guru Honorer Daerah GHD dengan rata-rata hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah. Selain itu, gaji yang diterima oleh GHD masih ala kadarnya, yakni kisaran Rp 150 ribu - Rp 600 ribu per bulannya. Adapun yang termasuk jenis GHD adalah guru honorer, Guru Sukarelawan Sukwan, dan Guru Wiyata A. NUGRAHENI Baca Siapa Boleh Daftar PPPK Guru? Berikut Kriterianya
perbedaan seragam guru honorer dan pns